Pengumuman
Pengumuman LainnyaBerita Pengadilan
Berita LainnyaJadwal Sidang
Pengadilan Agama Banjarbaru memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara..
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarbaru. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih LanjutIKAHI Cabang Banjarbaru Peringati HUT ke 71 dengan Bakti Sosial
Itsbat Nikah Terpadu : PA Banjarbaru Sahkan 12 Pasangan Suami Isteri
PA Banjarbaru Sabet Empat Penghargaan PTA Banjarmasin Award
PA Banjarbaru Raih Penghargaan sebagai Satker dengan Capaian Output Terbaik
Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Banjarbaru
Banjarbaru - Jumat (20/06/2020) Setelah kurang lebih satu bulan beroperasi, salah satu inovasi dari Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru yaitu Pojok Gugatan Mandiri ternyata cukup memberikan feedback positif kepada PA Banjarbaru. Pojok Gugatan Mandiri tersebut ternyata cukup membantu masyarakat pencari keadilan khususnya dalam hal pembuatan surat gugatan atau permohonan secara mandiri.
Sebagaimana diketahui, ditengah belum meredanya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) ini, akhirnya mendorong PA Banjarbaru untuk melakukan beberapa penyesuaian (the new normal) dalam hal pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepada masyarakat. Penyesuaian-penyesuaian ini dilakukan guna dapat memberikan pelayanan yang optimal dibalik keterbatasan akibat penerapan physical distancing. Upaya PA Banjarbaru dalam membuat inovasi Pojok Gugatan ini pun sejalan dengan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 1322/Dja/HM.01/4/2020 tertanggal 16 April 2020 tentang Optimalisasi Aplikasi Gugatan Mandiri.
Kepada redaksi, Ketua PA Banjarbaru, Husnawati, S.Ag, Msy menuturkan dengan adanya Pojok Gugatan Mandiri oleh PA Banjarbaru ini memungkinkan masyarakat Kota Banjarbaru untuk membuat surat gugatan atau permohonan secara mandiri tanpa biaya (gratis). Karena dalam Pojok Gugatan Mandiri tersebut, akan membimbing penggunanya dalam memilih jenis perkara, mengisi data-data sampai dengan menghasilkan sebuah produk surat gugatan /permohonan siap cetak yang merupakan salah satu syarat pengajuan perkara pada PA Banjarbaru. Sehingga pelayanan pengadilan yang transparan, mudah, cepat, dan modern pada PA Banjarbaru akan semakin terwujud.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SelanjutnyaProsedur Berperkara Pada Pengadilan Agama Banjarbaru
Tata Cara Pengajuan Berperkara Tingkat Pertama Pengadilan Agama : Pertama: Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. .
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Wonosari memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih Lanjut