Tata Cara Pelayanan Informasi
Tata Cara Pelayanan Informasi
1. |
Permohonan Informasi secara Langsung |
|
a. | Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi | |
b. | Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi | |
c. | Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon | |
d. | Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon | |
e. | Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi | |
f. | Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon | |
g | Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku | |
h. | Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku | |
2. |
Permohonan Informasi secara Tidak Langsung |
|
a. | Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon, fax, email, atau secara elektronik melalui Permohonan Informasi Online pada website Pengadilan Agama Banjarbaru | |
b. | Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi | |
c. | Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon | |
d. | Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon | |
e. | Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan |
PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI
a. | Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan. |
b | Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi. |
c. | Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama. |
d. | Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. |
e. |
Keterangan tersebut berisi:
|
f. |
Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:
|
g. | Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja. |
BIAYA
a. | Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum. |
SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI
a. | Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya. |
b. |
Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin :
|
c. | Perpanjangan waktu tersebut tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan. |
d. | Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon. |
KEBERATAN
a. |
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :
|
PROSEDUR KEBERATAN
a. | Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja; |
b. | Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPA) pada Mahkamah Agung. |
c. | Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut. |
PEMANFAATAN INFORMASI
a. | Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum. |
SANKSI
a. | Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif. |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |