Pengumuman
Pengumuman LainnyaBerita Pengadilan
Berita LainnyaJadwal Sidang
Pengadilan Agama Banjarbaru memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarbaru. Silahkan anda telusuri informasinya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih LanjutSelamat Datang di Website Pengadilan Agama Banjarbaru
Banjarbaru - Rabu (07/10/2020) Walaupun Pemerintah telah mencanangkan suatu cara hidup baru atau yang lebih dikenal dengan sebutan new normal ditengah pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease-19), akan tetapi hal tersebut tidak membuat Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru lengah akan antisipasi pencegahan wabah penyakit ini. Bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarbaru, seluruh lingkungan khususnya halaman kantor PA Banjarbaru dilakukan penyemprotan cairan disinfektan.
Melaksanakan intruksi dari Ketua PA Banjarbaru H. Muhammad Nuruddin, Lc, M.Si, PA Banjarbaru melakukan koordinasi dengan PMI Kota Banjarbaru untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara rutin dan berkala pada lingkungan kantor PA Banjarbaru. Kepada redaksi H. Muhammad Nuruddin, Lc, M.Si menerangkan penyemprotan cairan disinfektan merupakan salah satu langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19. “Walaupun telah diterapkannya gaya hidup baru, akan tetapi kita tidak boleh lengah, terlebih angka penyebaran virus Covid-19 di Kota Banjarbaru belum sama sekali menunjukan grafik menurun, sehingga pencegahan dan perlindungan kepada aparatur pengadilan dan para pihak yang datang kekantor tetap menjadi prioritas layanan utama”
Sebagaimana diketahui memasuki fase new normal ini PA Banjarbaru tetap memberikan layanan dengan normal kepada para pencari keadilan. Beberapa inovasi pun dilakukan oleh PA Banjarbaru seperti pendaftaran secara online melalui aplikasi e-court, persidangan secara online melalui link persidangan secara elektronik (teleconference) dan masih banyak lagi. Semoga dengan belum meredanya kejadian masiv wabah Covid-19 ini hendaknya kita sebagai muslim bersabar dan mengharap pahala ketika mendapat musibah, karena dalam Islam mengajarkan untuk mengambil sebab-sebab (pencegahan sebelum sakit) dan wajib setiap muslim dalam kondisi apapun untuk memohon perlindungan dan menyakini semua adalah tadir-Nya.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SelanjutnyaProsedur Berperkara Pada Pengadilan Agama Banjarbaru
Tata Cara Pengajuan Berperkara Tingkat Pertama Pengadilan Agama : Pertama: Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. .
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Wonosari memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih Lanjut