Tugas Pokok Pengadilan Agama memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang: Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Shadaqah dan Ekonomi Syari'ah (Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam kepada Instansi Pemerintah di Daerah hukumnya apabila diminta ( Pasal 52 Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama) dan memberikan Istbat Kesaksian Hilal dengan penetapan awal bulan pada tahun Hijriah (Pasal 52 A Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
Melaksanakan Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama sesuai dengan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan dan melaksanakan Administrasi Kesekretariatan serta Pembangunan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
Berikut ini contoh gugatan/permohonan untuk pengajuan perkara pada Pengadilan Agama Banjarbaru.
No |
Jenis Perkara |
Dokumen |
1. | Cerai Gugat | Lihat Contoh |
2. | Cerai Talak | Lihat Contoh |
3. | Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah) | Lihat Contoh |
4. | Penetapan Ahli Waris | Lihat Contoh |
5. | Dispensasi Nikah | Lihat Contoh |
6. | Hadhanah (hak asuh anak) | Lihat Contoh |
7. | Wali Adhal | Lihat Contoh |
8. | Izin Poligami | Lihat Contoh |
9. | Perwalian | Lihat Contoh |
10. | Asal Usul Anak | Lihat Contoh |