Produk Pengadilan : Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.
Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat pengambilan Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan :
- Menyerahkan atau menyebutkan nomor perkara yang dimaksud
- Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019 sebagai berikut :
- Akta Cerai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Salinan Putusan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per lembar
- Salinan Penetapan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per lembar
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, harus menyerahkan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa diatas materai Rp. 10.000,- serta memperlihatkan KTP Asli pemberi dan penerima kuasa dan menyerahkan fotocopynya, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.