Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Keberadaan Posbakum di PA Banjarbaru

Sejak tahun 2019 PA Banjarbaru hanya menerima gugatan/permohonan yang sudah berupa hardcopy dan softcopy yang pengetikan nya dilakukan sendiri atau melalui Lembaga Bantuan Hukum diluar Pengadilan Agama Banjarbaru dikarenakan belum ada anggaran Posbakum dari Mahkamah Agung, barulah pada tahun 2021 PA Banjarbaru mendapatkan anggaran dari Mahkamah Agung untuk mengelola Posbakum.

Pengadilan Agama Banjarbaru bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang berhasil lulus seleksi penerimaan Posbakum di Akhir tahun 2022. Posbakum akan ditangani oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia yang saat ini telah berbadan hukum.

Pada tanggal 28 Desember 2022 dilaksanakan penandatanganan MoU, Kontrak kerja antara PA Banjarbaru dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (MoU) Nomor : W15-A12/2680/KU.01/12/2022.

Dengan adanya Posbakum ini diharapkan dalam rangka memberikan layanan hukum pada masyarakat pencari keadilan sehingga menjadi solusi bagi masyarakat yang rumah tangganya sedang bermasalah dengan efektif dan efisien.

-MoU POSBAKUM-


                                                    w3c html 5 w3c wai AAA