Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia (Hak ini diperuntukkan bagi para Pencari Keadilan yang tidak mampu secara material);
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

                                                    w3c html 5 w3c wai AAA