Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

 

Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan

Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan adalah sebagai berikut :

 

Panitera Muda Gugatan

Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;

Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan, dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan sesuai pola Bindalmin;

Memberi Nomor Register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan Gugatan; Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti;

Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Gugatan;

Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteraan Gugatan; Menyerahkan arsip berkas perkara gugatan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

Panitera Muda Permohonan

Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan permohonan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;

Meneliti kelengkapan berkas perkara Permohonan sesuai dengan Hukum Acara;Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan sesuai dengan pola Bindalmin;

Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Permohonan;

Menerima perkara permohonan pertolongan pembagian harta warisan di luar sengketa yang dikenal dengan P3HP;

Menerima Permohonan Legalisasi Akta Ahli Waris di bawah tangan;

Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera pengganti;

Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Permohonan; Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteran Permohonan;

Menyerahkan arsip berkas perkara Permohonan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda hukum; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

Panitera Muda Hukum

Mengkoordinir tugas-tugas bawahan Panitera Muda Hukum;

Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti Mengumpulkan/menyiapkan, membuat, mengolah, mengkaji dan menyajikan data, dalam bentuk laporan bulanan, semester, dan tahunan bidang kepaniteraan;

Mengumpulkan/menyiapkan dan mengkaji data hisab, rukyat, penelitian dan lain sebagainya;

Menyusun rencana program kerja Panitera Muda Hukum;

Melaksanakan tugas-tugas lain yaang diberikan kepadanya.

 

1.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Lampiran

2.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.

Lampiran

3.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran).

Lampiran

4.

Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lampiran

5.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Lampiran

6.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung

Lampiran

7.

Buku II Edisi Revisi 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama

Lampiran

8. SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang  Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama Lampiran