Pengumuman
Pengumuman LainnyaBerita Pengadilan
Berita LainnyaJadwal Sidang
Pengadilan Agama Banjarbaru memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarbaru. Silahkan anda telusuri informasinya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih LanjutSelamat Datang di Website Pengadilan Agama Banjarbaru
Banjarbaru – Kamis (11/06/2020) Mengambil tempat dihalaman belakang kantor Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru, Panitia Penghapusan Blanko Akta Cerai PA Banjarbaru yang telah dibentuk oleh Ketua PA Banjarbaru melakukan penghapusan blanko akta cerai yang tidak dipergunakan lagi dengan cara melakukan pembakaran terhadap blanko tersebut.
Kegiatan yang dilakukan sekitar pukul 08.30 Wita, sesuai dengan Surat Keputusan yang diperintahkan oleh Ketua PA Banjarbaru, Husnawati, S.Ag, M.Sy. Kegiatan tersebut melibatkan Hj. Rahmatul Janah, S.Ag. (Panitera) sebagai Ketua Panitia Penghapusan Blanko Akta Cerai, Wardah (Kasubbag Umum dan Keuangan) sebagai Sekretaris, Dra. Hj. Maslahah (Panitera Muda Hukum), Agustian Raihani, SHI (Panitera Muda Gugatan), Hj. Anidah, S.Ag (Panitera Muda Permohonan) sebagai para anggota, dua orang saksi yaitu Drs. Jamidi (Panitera Pengganti) dan A. Rizqon Faghfirli, SH. (Panitera Pengganti), serta didokumentasikan oleh Muhammad Anshary, S.Kom dan Agus Selamet Prihatin, S.Kom
Kegiatan penghapusan blanko akta cerai yang tidak dipergunakan lagi dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi dan juga bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam kegiatan penghapusan ini PA Banjarbaru melakukan penghapusan blanko akta cerai tahun 2016 dengan nomor seri o dari nomor seri 07009 s.d 07050 dan nomor seri 07051 s.d 071000.
Setelah kegiatan pemusnahan akta cerai tersebut dilaksanakan, dilakukan penandatangan Berita Acara Pemusnahan Sisa Blangko Akta Cerai oleh pegawai-pegawai yang telah ditugas tersebut.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SelanjutnyaProsedur Berperkara Pada Pengadilan Agama Banjarbaru
Tata Cara Pengajuan Berperkara Tingkat Pertama Pengadilan Agama : Pertama: Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. .
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Wonosari memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih Lanjut
LAPORAN TAHUNAN