Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

303 PA BANJARBARU PERKENALKAN APLIKASI E COURT SEBAGAI WUJUD KEMUDAHAN DALAM PENDAFTARAN DAN PROSES PERSIDANGAN.HTML

Pengumuman

Pengumuman Lainnya

Berita Pengadilan

Berita Lainnya

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Banjarbaru memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarbaru. Silahkan anda telusuri informasinya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Banjarbaru

Banjarbaru – Kamis (14/03/2019) Untuk dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara khususnya pendaftaran perkara secara online, proses pemanggilan, serta pengiriman dokumen persidangan, maka Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru melakukan sosialisasi aplikasi e-court (electronic court) bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Banjarbaru-Martapura yang diikuti oleh para advokat yang berada dibawah lingkup PERADI Cabang Banjarbaru-Martapura dan beberapa tamu undangan dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banjarmasin, PA Martapura, dan Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Banjarbaru.

Acara sosialisasi dilaksanakan di aula kantor PA Banjarbaru hari Kamis (14/03/2019) pukul 09.00 Wita, dan sebagai awal dari susunan acara ialah sambutan dari Ketua PA Banjarbaru, Husnawati, S.Ag, M.Sy. yang dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kedatangan para undangan yang telah meluangkan waktu untuk berhadir pada acara sosialisasi ini. Beliau juga menyampaikan harapan dengan telah disosialisasikannya penggunaan aplikasi e-court diharapkan mampu memudahkan para pencari keadilan dalam proses pendaftaran dan pembayaran perkara secara online, termasuk juga didalamnya pemanggilan para pihak dan penyampaian dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik, serta kesimpulan). Tentunya apabila semua proses tersebut dijalankan tentunya akan mempersingkat waktu persidangan dan meringankan biaya pendaftaran perkara, ujar beliau diakhir sambutannya.

e court1

Sebagai penghormatan acara sosisalisasi dibuka langsung oleh Ketua PTA Kalimantan Selatan Drs. H. Sarif Usman, SH, MH yang juga hadir pada acara sosialisasi tersebut. Setelah dibuka, acara sosialisasi dilanjutkan terlebih dahulu dengan mensosialisasikan perkara ekonomi syariah, sebagaimana diketahui perkara ekonomi syariah telah menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketanya berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2006 mengenai Kewenangan Pengadilan Agama. Bertindak sebagai narasumber ialah Wakil Ketua PTA Kalimantan Selatan Dr. H. Insyafli, MHI, yang memang expert dibidang penyelesaian perkara Ekonomi Syariah.

e court2

Setelah selesai penyampaian materi dan diskusi mengenai perkara ekonomi syariah, acara sosialisasi dilanjutkan dengan sosialisasi aplikasi e-court. Sebagai narasumber ialah Panitera PTA Kalimantan Selatan, Hj. Siti Romiyani, SH, MH, beliau menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum bagi administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik. Sehingga sejak diterbitkannya peraturan tersebut diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran perkara bagi masyarakat umum ataupun kuasa hukum (advokat) khususnya. Pada acara sosialisasi tersebut juga diadakan simulasi/praktek langsung bagaimana cara mendaftarkan perkara, pembayaran perkara, penyampaian dokumen sidang, serta pemanggilan sidang oleh perwakilan dari advokat undangan, yaitu Salahuddin Al-Ayubi yang kebetulan beliau adalah salah satu pioner dari kalangan advokat yang telah menggunakan aplikasi e-court sejak aplikasi e-court diperkenalkan tahun lalu.

 e court3

Acara sosialisasi akhirnya ditutup dengan seiring berakhirnya sesi diskusi tanya jawab mengenai praktek-praktek dan hambatan yang ditemui dalam penggunaan aplikasi e-court. Semoga kedepannya Mahkamah Agung pada umumnya dan khususnya Pengadilan Agama Banjarbaru dapat memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan sehingga dapat terwujudnya peradilan yang agung dan bermartabat. (rizqon)

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Selanjutnya

Prosedur Berperkara Pada Pengadilan Agama Banjarbaru

Colors Tata Cara Pengajuan Berperkara Tingkat Pertama Pengadilan Agama : Pertama: Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. .

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Wonosari memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

X Baner Survey X Baner Lapor

X Ban Agen Perubahan 2023 Role Model

 

 APLIKASI PENDUKUNG

SIPP lpse abs  komdanas simari  sikep

Bkn bappenas emonev  omspan rkakl  sirup

 

 

LAPORAN TAHUNAN 


                                                    w3c html 5 w3c wai AAA