Pengumuman
Pengumuman LainnyaBerita Pengadilan
Berita LainnyaJadwal Sidang
Pengadilan Agama Banjarbaru memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarbaru. Silahkan anda telusuri informasinya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih LanjutSelamat Datang di Website Pengadilan Agama Banjarbaru
Banjarbaru - Selasa (19/11/2019) Pemanfaat teknologi informasi pada saat ini sudah sangat luar biasa, dengan memanfaatkan teknologi tentunya akan sangat memudahkan pekerjaan atau rutinitas kita dalam kesehariannya. Salah satunya yaitu melalui pemanfaatan aplikasi Youtube, dimana Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, SH., MH. dapat melakukan diskusi kepada seluruh aparatur peradilan agama di Indonesia tanpa harus langsung mengunjungi satuan kerja yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Melalui ruang Command Center Badilag, Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, SH., MH., melakukan diskusi mengenai pengembangan aplikasi gugatan mandiri dan sosialisasi aplikasi basis data kemiskinan kepada seluruh pimpinan dan aparatur peradilan agama di Indonesia. Tak terkecuali dengan Pimpinan dan seluruh Pengadilan Agama Banjarbaru yang turut hadir dan menyaksikan live streaming tersebut secara bersama-sama melalui ruang media center PA Banjarbaru.
Dalam diskusi tersebut, Dirjen Badilag menyampaikan bahwa pengembangan aplikasi gugatan mandiri tersebut merupakan tindak lanjut kerjasama antara Ditjen Badilag dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) yang bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada diskusi tersebut, Dirjen Badilag pun menyempatkan untuk mengingatkan kembali kedisiplinan jajaran pimpinan dan para aparatur peradilan agama untuk melakukan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai batas yang telah ditentukan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). (rzqn)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SelanjutnyaProsedur Berperkara Pada Pengadilan Agama Banjarbaru
Tata Cara Pengajuan Berperkara Tingkat Pertama Pengadilan Agama : Pertama: Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. .
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Wonosari memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih Lanjut
LAPORAN TAHUNAN