PROSEDUR KEBERATAN TERHADAP PELAYANAN INFORMASI

PENGADILAN AGAMA BANJARBARU

 

Syarat dan Prosedur Pengajuan :

  1.  Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
  • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
  1. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

Sumber : SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/III/2022

Untuk pelayanan informasi bisa di hubungi di nomor di bawah ini:

Telp./Fax : (0511)-4782026

email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.