Pengumuman
Pengumuman LainnyaBerita Pengadilan
Berita LainnyaJadwal Sidang
Pengadilan Agama Banjarbaru memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarbaru. Silahkan anda telusuri informasinya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih LanjutSelamat Datang di Website Pengadilan Agama Banjarbaru
Kamis tanggal 19 Juli 2018 Pengadilan Agama Martapura kedatangan Tim Pengawas dari PTA Kalsel. Tim yang datang terdiri dari 6 orang yaitu :
- Drs. H. Saiful Fadhlanie Ghany, MH,
- Drs. H. Masruyani, SH, MH
- Drs. H. M. Halmi Fatah, SH
- Hj. Siti Romiyani, SH, MH
- Ahmad Syarif Fuadi, A.Md
- Marbaun, SH
Yang melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang Manajemen Peradilan, Pelayanan Publik, Hukum Acara Perkara, bagian Kesekretariaan dan Kepaniteraan, yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja Pengadilan Agama MArtapura sebagai Satuan Kerja yang berada dibawah Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan.
Jumat tanggal 20 Juli 2018 dilakukan ekspose dari hasil pembinaan dan pengawasan selama sehari sebelumnya, bertempat di ruang sidang 1 Pengadilan Agama Martapura yang dipimpin oleh Ketua Tim, Bapak Drs. H. Masruyani, SH, MH yang dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Martapura Kelas I.B. Ekspose hari ini diakhiri dengan penyerahan hasil dari Pengawasan dan Pembinaan dari Tim kepada Ketua Pengadilan Agama Martapura, DR. Sugiri Permana, S.Ag, MH.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SelanjutnyaProsedur Berperkara Pada Pengadilan Agama Banjarbaru
Tata Cara Pengajuan Berperkara Tingkat Pertama Pengadilan Agama : Pertama: Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. .
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Wonosari memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih Lanjut
LAPORAN TAHUNAN