• Home
  • Profil
    • Sambutan Ketua
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Jenis Perkara Kewenangan
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pegawai
      • Profil Pimpinan
      • Profil Hakim
      • Profil Pejabat Struktural
      • Profil Pejabat Fungsional
      • Profil Pegawai & Staf
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
      • Profil Tenaga Kontrak
      • Statistik Pegawai
      • Tupoksi Pegawai
      • Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
      • Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai
      • 12 Budaya Malu
      • LHKPN
      • LHKASN
    • Alamat Kantor
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Prestasi dan Penghargaan
    • Sarana dan Aset
  • Program
    • Justice For All
      • Perkara Berperkara Secara Prodeo
      • Sidang Keliling
      • Pos Bantuan Hukum
    • Program Kerja
    • LAKIP
    • Perjanjian Kinerja Individu
    • Agenda Kegiatan Satker
    • Agenda Kegiatan Pimpinan
    • Pendaftaran Perkara Online
  • SOP
    • Syarat Pengajuan Perkara
    • Penerimaan & Penyelesaian Perkara
    • Tahapan Penanganan Perkara
    • Prosedur Pelayanan Perkara
    • Prosedur Berperkara / Beracara
    • Prosedur Pembayaran Biaya Perkara Via Bank
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Prosedur Pengembalian Sisa Panjar
    • Prosedur Legalisasi Akta Cerai
    • Prosedur Pengambilan Akta Cerai
    • Prosedur Penelitian
  • Transparansi
    • Transparansi Perkara
      • Informasi Keperkaraan
        • Informasi Perkara
        • Jadwal Sidang
        • Perkara Diterima
        • Perkara Diputus
        • Faktor Perceraian
        • Jenis Perkara
        • Rentang Usia
        • Grafik Jenis Perkara
        • Grafik Data Perwilayah
        • Grafik Data Perpekerjaan
        • Grafik Data Perusia
        • Rincian Keuangan Perkara
      • Hak-hak Para Pihak
      • Standar Maklumat Pelayanan
        • Ketentuan Umum
        • Penerimaan Perkara
        • Penetapan Majelis Hakim&Tgl Sidang
        • Pemanggilan Pihak
        • Persidangan
        • Berita Acara Sidang
        • Persidangan Ikrar Thalak
        • Minutasi Perkara
        • Penerbitan Akta Cerai
        • Berkekuatan Hukum Tetap
        • Upaya Hukum
        • Eksekusi
      • Mediasi
        • Surat Keputusan Penunjukan Mediator
        • Prosedur Mediasi di Pengadilan
        • Daftar Hakim Mediator
        • Laporan Mediasi
        • Kumpulan Materi Seputar Mediasi
      • Laporan Perkara
        • Laporan Keadaan Perkara
        • Laporan Bulanan
      • Daftar Panggilan Ghaib
      • Direktori Putusan
      • Akta Cerai
      • Laporan Tahunan
      • LKjIP
    • Rencana Anggaran DIPA
    • Daftar Pengembalian Sisa Panjar
    • Daftar Biaya Panggilan Sidang
    • Daftar Panjar Biaya Perkara
    • Reformasi Birokrasi
      • Buku Saku RB
      • Kebijakan Umum IT PA Banjarbaru
      • Cetak Biru Pembaruan Peradilan
  • Keuangan
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • PNBP
    • Laporan Keuangan Perkara
    • Laporan Setoran Uang Iwad
    • Neraca Laporan Arus Kas (SAKPA)
    • Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
  • Pengawasan
    • Layanan Informasi
      • Hak Pemohon Informasi
      • Tata Cara Permohonan Informasi
      • Tata Cara Keberatan Atas Informasi
      • Form Permohonan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Tim Pengelola Informasi
      • Laporan Akses Informasi
      • Maklumat Pelayanan Informasi
      • SOP Meja Informasi
    • Layanan Pengaduan
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Prosedur Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Alur Penanganan Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Pengaduan Online
      • Statistik Pengaduan
      • SOP Penanganan Pengaduan
    • Sanksi Disiplin
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Langkah Pemeriksaan
    • Instrumen Pengawasan
  • JDIH
  • Umum
    • Berita Terbaru
    • Buku Tamu
    • Alamat Pengadilan Agama se-Indonesia

×

Search

0511-6186512 (Telp.)
0511-4782026 (Faks.)

Layanan Informasi dan Pengaduan

0853 4607 1436
Senin - Kamis (08.00 - 16.30)

Jumat (08.00 - 17.00)

 

pa-banjarbaru.go.id

Pembinaan dan Pengawasan Reguler PTA Banjarmasin di PA Banjarbaru

Detail
Ditulis oleh M. Mirwan Rahmani, SHI.
Dibuat: 15 November 2017

Wakil Ketua PTA Banjarmasin: “Jaga Kinerja, Bekerjasama, dan Manfaatkan Potensi”

 

Banjarbaru, (13/11/2017) I www.pa-banjarbaru.go.id

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan reguler, Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin (PTA Banjarmasin) melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru selama dua hari yaitu sejak Senin sampai Selasa (13-14 Nopember 2017).

Tim PTA Banjarmasin tiba di kantor PA Banjarbaru disambut langsung oleh Ketua H. M. Jati Muharramsyah, S.Ag., SH., MH. dan seluruh pegawai PA Banjarbaru. Tim Pembinaan dan Pengawasan PTA Banjarmasin pada kali ini terdiri dari 4 orang, dengan ketua tim Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H., M.H.  (Wakil Ketua Pengadian Tinggi Agama Banjarmasin), didampingi oleh Drs. H. Nahiruddin, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PTA Banjarmasin), Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PTA Banjarmasin), Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. (Panitera PTA Banjarmasin), dan Syarbaini, S.Ag. (Kasubag Kepegawaian dan Teknologi Informasi PTA Banjarmasin).

Pada hari pertama, Tim Pembinaan dan Pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap berkas terkait kepaniteraan dan kesekretariatan. Sementara di hari yang sama, Wakil Ketua PTA Banjarmasin, memberikan pembinaan kepada para hakim dalma hal hukum acara dan hukum materil.

Pada sesi pembinaan inilah, diskusi berkembang hingga sore melebihi jam pulang kerja. Para peserta diskusi asyik memperhatikan pemaparan dari Wakil Ketua PTA, di sela pemaparan juga terjadi diskusi hangat tentang berbagai topik hukum formil dan hukum materil.

Selanjutnya pada hari kedua, Selasa 14 November 2017 yang merupakan hari terakhir, Tim Pembinaan dan Pengawasan PTA Banjarmasin di PA Banjarbaru melaksanakan ekspose hasil pembinaan dan pengawasan tersebut. Ekspose diselenggarakan di ruang sidang utama.

 

Berdasar hasil pengawasan yang dipaparkan, beberapa hal sudah sesuai dengan ketentuan dan dinilai bagus. Namun, masih ditemukan beberapa kekurangan baik pada bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan, serta terhadap hasil temuan pengawasan sebelumnya.

Tim Hatibinwasda berharap agar temuan-temuan tersebut agar segera ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana yang seharusnya.

Diakhir acara, Wakil Ketua PTA Banjarmasin, Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H., M.H. mengingatkan kepada Ketua PA Banjarbaru untuk selalu melakukan pengawasan, memberikan petunjuk, dan juga memonitor seluruh pegawai baik hakim maupun non hakim.

Beliau juga mengingatkan kepada para Hakim dan seluruh pegawai untuk selalu mencintai pekerjaan, saling bekerjasama agar tercapai tujuan bersama, dan yang tidak kalah pentingnya adalah manfaatkan potensi yang dimiliki oleh PA Banjarbaru.

 

[Mirwan]

fShare
Tweet
  • Sebelum
  • Berikut

Leave your comments

Post comment as a guest

    0 / 300 Character restriction
    Your text should be in between 10-300 characters

    Comments

    • Sort by Oldest First
    • Sort by Latest First
    • Subscribe with Email
    • No comments found

    Stickies

    Lovies

    Powered by Komento
    Pendaftaran Online

    SIPP PA BANJARBARU

    Link Terkait

    Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

     

    Update Putusan PA Banjarbaru

    • Putusan PA BANJARBARU Nomor 88/Pdt.G/2018/PA.Bjb Tahun 2018
    • Putusan PA BANJARBARU Nomor 26/Pdt.G/2018/PA.Bjb Tahun 2018
    • Putusan PA BANJARBARU Nomor 12/Pdt.G/2018/PA.Bjb Tahun 2018
    • Putusan PA BANJARBARU Nomor 10/Pdt.G/2018/PA.Bjb Tahun 2018
    • Putusan PA BANJARBARU Nomor 9/Pdt.G/2018/PA.Bjb Tahun 2018
    Website PTA dan PA Se KalSel

     PTA BANJARMASIN

     PA BANJARMASIN

     PA MARTAPURA

     PA RANTAU

     PA KANDANGAN

     PA MARABAHAN

     PA BARABAI

     PA AMUNTAI

     PA NEGARA

     PA TANJUNG

     PA PELAIHARI

     PA KOTABARU

     PA BATULICIN

    Maka pahamilah benar-benar jika ada sesuatu perkara yang dihadapkan kepadamu dan laksanakanlah jika jelas kebenarannya, karena sesungguhnya tidaklah berguna pembicaraan tentang kebenaran yang tidak ada pengaruhnya
    Abu Bakar Ash Siddiq :
    Orang yang cerdas ialah orang yang taqwa...
    Orang yang dungu ialah orang yang durhaka...
    Orang yang dusta ialah orang yang khianat...
    Orang yang benar ialah orang yang dapat dipercaya...
    Perdamaian hanya diijinkan antara orang-orang yang bersengketa dari kalangan muslimin, kecuali perdamaian yang menghalalkan barang yang haram atau mengharamkan barang yang halal

    Alamat Lengkap Kami

    PENGADILAN AGAMA BANJARBARU
    http://facebook.com/banjarbaru.pa
    Jl. Trikora, No. 4, Kota Banjarbaru
    Provinsi Kalimantan Selatan
    Telepon     : 0511 - 6186512
    Fax           : 0511 - 4782026
    E-mail       : pa.banjarbaru@gmail.com

    Supporting Online

    Penghitung Pengunjung

    299624
    Hari IniHari Ini14
    KemarinKemarin99
    Minggu IniMinggu Ini543
    Total KunjunganTotal Kunjungan299624

    Polling Situs

    Apa yang paling anda harapkan?

    Layanan yang ramah - 3.7%
    Ruang sidang yang nyaman - 53.7%
    Bebas dari segala biaya - 42.6%

    Total votes: 108
    The voting for this poll has ended

    © 2018 pa-banjarbaru.go.id

    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
    • Designed by Avrafamily
    Go Top

    Kota Banjarbaru

    Tugu Adipura Kota BanjarbaruKota Banjarbaru adalah salah satu kota di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Kota Banjarbaru dahulu merupakan sebuah kota administratif yang dimekarkan dari Kabupaten Banjar. Jauh di masa sebelumnya sebagian besar wilayahnya merupakan Kawedanan Ulin di dalam Kabupaten Banjar.

    Kota Banjarbaru berdiri pada tanggal 20 April 1999 berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999. Kota Banjarbaru memiliki luas wilayah 371,30 km² (37.130 ha) atau 3,8 x luas Banjarmasin atau ½ luas Jakarta. Seluruh wilayah Kota Banjarbaru merupakan bagian dari kawasan perkotaan Banjar Bakula. Banjarbaru terbagi atas 5 kecamatan dan 12 kelurahan.

    Kota Banjarbaru terletak pada koordinat 03°27' s/d 03°29' LS dan 114°45' s/d 114°45' BT. Posisi geografis Kota Banjarbaru terhadap Kota Banjarmasin adalah 35 km pada arah 296°30' sebelah tenggara Kota Banjarmasin, sedangkan posisi terhadap Martapura, Kabupaten Banjar adalah 5 km pada arah 55°30' sebelah barat daya Kota Martapura. Kota Banjarbaru merupakan kota penghasil intan yang terdapat di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru yang merupakan pusat pemukiman atau perkampungan tertua yang ada di kota ini.

    Selengkapnya»

    ×

    • Follow via Facebook
    • Follow via Twitter
    • Follow via Google+
    • Follow via Youtube
    • Follow via Soundcloud