Pengumuman
Pengumuman LainnyaBerita Pengadilan
Berita LainnyaJadwal Sidang
Pengadilan Agama Banjarbaru memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarbaru. Silahkan anda telusuri informasinya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih LanjutSelamat Datang di Website Pengadilan Agama Banjarbaru
Wilayah Yurisdiksi
Kota Banjarbaru memiliki Kecamatan serta Kelurahan sebagai berikut :
1. Kecamatan Banjarbaru Selatan
Kelurahan di Kecamatan Banjarbaru Selatan di Kota Banjarbaru :
- Kelurahan Guntung Paikat
- Kelurahan Kemuning
- Kelurahan Loktabat Selatan
- Kelurahan Sei/Sungai Besar
2. Kecamatan Banjarbaru Utara
Kelurahan di Kecamatan Banjarbaru Utara di Kota Banjarbaru :
- Kelurahan Komet
- Kelurahan Loktabat Utara
- Kelurahan Mentaos
- Kelurahan Sei/Sungai Ulin
3. Kecamatan Cempaka
Kelurahan di Kecamatan Cempaka di Kota Banjarbaru :
- Kelurahan Palam
- Kelurahan Bangkal
- Kelurahan Cempaka
- Kelurahan Sei/Sungai Tiung
4. Kecamatan Landasan Ulin
Kelurahan di Kecamatan Landasan Ulin di Kota Banjarbaru :
- Kelurahan Guntung Payung
- Kelurahan Guntung Manggis
- Kelurahan Landasan Ulin Timur
- Kelurahan Syamsudin Noor
5. Kecamatan Liang Anggang
Kelurahan di Kecamatan Liang Anggang di Kota Banjarbaru :
- Kelurahan Landasan Ulin Barat
- Kelurahan Landasan Ulin Tengah
- Kelurahan Landasan Ulin Selatan
- Kelurahan Landasan Ulin Utara
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SelanjutnyaProsedur Berperkara Pada Pengadilan Agama Banjarbaru
Tata Cara Pengajuan Berperkara Tingkat Pertama Pengadilan Agama : Pertama: Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. .
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Wonosari memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih Lanjut
LAPORAN TAHUNAN