Pengumuman
Pengumuman LainnyaBerita Pengadilan
Berita LainnyaJadwal Sidang
Pengadilan Agama Banjarbaru memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarbaru. Silahkan anda telusuri informasinya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih LanjutSelamat Datang di Website Pengadilan Agama Banjarbaru
Banjarbaru, Jumat 22/08/18 Peringatan Hari Raya Idul Adha 1439 H yang berawal dari peristiwa Nabi Ibrahim yang akan menyembelih putranya Nabi Ismail. Kemudian disyiarkan oleh Nabi terakhir Muhammad SAW yang menganjurkan umat Islam untuk menyembelih qurban di hari raya Haji atau Idul Adha. Pemotongan daging qurban yang bertempat di halaman belakang Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan daging qurban tersebut sebagian di bagikan kepada penduduk sekitar kantor Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan dan Sebagian lagi dibagikan keapda seluruh Pengawai Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan.
Pembagian daging qurban tersebut berjalan dengan lancar dan setelah Sholat jumat para hakim tinggi, pejabat structural, fungsional, karyawan/I dan seluruh pegawai yang ada dilingkungan pengadilan tinggi agama menggelar sedikit tasyakuran dan makan bersama atas qurban yang di selenggarakan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SelanjutnyaProsedur Berperkara Pada Pengadilan Agama Banjarbaru
Tata Cara Pengajuan Berperkara Tingkat Pertama Pengadilan Agama : Pertama: Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. .
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Wonosari memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih Lanjut
LAPORAN TAHUNAN